top of page
ARTIKEL HUKUM
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: KEMERDEKAAN BEREKSPRESI VERSUS HAK ATAS REPUTASI
24 September 2020
Netizen harus menyadari bahwa media sosial merupakan ruang publik dimana segala hal yang diunggah dapat mudah tersebar dan diunduh pengguna lainnya. Acap kali kebebasan berekpresi yang berlebihan malah menyerang berbagai kepentingan hukum seperti hak atas reputasi seseorang masyarakat,dan/atau negara. Perlindungan kepada hak ini diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Demikian pula dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Artikel Hukum: Articles
bottom of page

